Dark/Light Mode

Pemerintah Perpanjang Pelaporan SPT Tahunan

Jumat, 27 Maret 2026 15:15 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret, seiring libur Lebaran dan kendala sistem coretax, serta memberikan relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan pelaporan SPT PPh tahun pajak 2025.
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret, seiring libur Lebaran dan kendala sistem coretax, serta memberikan relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan pelaporan SPT PPh tahun pajak 2025.