Dark/Light Mode

BEI dan OJK Perkuat Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Senin, 26 Oktober 2026 21:09 WIB
M QORI HALIANA / RM
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik (tengah) bersama Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan keterangan terkait update perkembangan pasar modal Indonesia di BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik (tengah) bersama Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan keterangan terkait update perkembangan pasar modal Indonesia di BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).

BEI bersama OJK memperkuat pengawasan pasar modal, termasuk penyempurnaan metodologi terkait konsentrasi kepemilikan saham tinggi (High Shareholding Concentration/HSC). Selain itu, kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diperpanjang hingga Juni 2027.