Dark/Light Mode

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp61,95 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 17:35 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo (tengah), Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Hengky Tomuan (kiri) dan Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Sesditjen Gakkum) Kementerian ESDM Sahid Junaidi menyampaikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan ekspor emas ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo (tengah), Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Hengky Tomuan (kiri) dan Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Sesditjen Gakkum) Kementerian ESDM Sahid Junaidi menyampaikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan ekspor emas ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya ekspor emas ilegal seberat total 25,88 kilogram senilai Rp61,95 miliar melalui lima bandara, yakni Juanda di Surabaya, Kertajati di Majalengka, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Yogyakarta, dan Soekarno-Hatta di Jakarta, sepanjang Oktober 2026.