Dark/Light Mode

Rusunami Pondok Kelapa DP O Persen

Selasa, 1 Juni 2021 17:37 WIB
KHAIRIZAL ANWAR / RM
Suasana bangunan Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) yang merupakan program rumah DP 0 persen Pemprov DKI Jakarta di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (1/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah syarat batas penghasilan tertinggi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk program DP rumah 0 persen yang semula Rp 7 juta menjadi Rp 14 juta, juga mewajibkan bukti tabungan minimal 10 persen dari harga pokok unit, selama 6 bulan.
Suasana bangunan Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) yang merupakan program rumah DP 0 persen Pemprov DKI Jakarta di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (1/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah syarat batas penghasilan tertinggi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk program DP rumah 0 persen yang semula Rp 7 juta menjadi Rp 14 juta, juga mewajibkan bukti tabungan minimal 10 persen dari harga pokok unit, selama 6 bulan.