Dark/Light Mode

Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Juni 2024 16:50 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Achsanul Qosasi (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti terbukti menerima uang senilai 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp 40 miliar pada kasus korupsi tersebut.
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Achsanul Qosasi (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti terbukti menerima uang senilai 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp 40 miliar pada kasus korupsi tersebut.