Dark/Light Mode

Pengesahan RUU Tentang Koservasi SDA Dan Ekosistem Menjadi UU

Selasa, 9 Juli 2024 16:14 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (kiri) menyerahkan pandangan akhir pemerintah terkait RUU tentang Perubahan atas UU No.5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kepada Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (kanan) dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobelk usai dibacakan, dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). DPR dan Pemerintah menyepakati RUU RUU tentang Perubahan atas UU No.5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menjadi UU.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (kiri) menyerahkan pandangan akhir pemerintah terkait RUU tentang Perubahan atas UU No.5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kepada Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (kanan) dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobelk usai dibacakan, dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). DPR dan Pemerintah menyepakati RUU RUU tentang Perubahan atas UU No.5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menjadi UU.