Dark/Light Mode

Imigrasi Ringkus WNA Dugaan Kepemilikan Uang Palsu

Selasa, 27 Mei 2025 16:33 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman (kedua kiri), Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Bismo Teguh Prakoso (kedua kanan), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja (kanan) dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti (kiri) menunjukan barang bukti saat pengungkapan tiga WNA atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan uang palsu di Kantor Dijen Imigrasi,  Jakarta, Selasa (27/5/2025). Kantor Imigrasi berhasil meringkus dua warga negara asing (WNA) asal Kamerun berinisial TFN dan FJN dan satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD yang diduga memiliki dan menyimpan uang palsu sebesar 1.600 dollar Amerika Serikat.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman (kedua kiri), Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Bismo Teguh Prakoso (kedua kanan), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja (kanan) dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti (kiri) menunjukan barang bukti saat pengungkapan tiga WNA atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan uang palsu di Kantor Dijen Imigrasi,  Jakarta, Selasa (27/5/2025). Kantor Imigrasi berhasil meringkus dua warga negara asing (WNA) asal Kamerun berinisial TFN dan FJN dan satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD yang diduga memiliki dan menyimpan uang palsu sebesar 1.600 dollar Amerika Serikat.