Dark/Light Mode

Kejagung Sita 11,8 Triliun Pada Korupsi Ekspor CPO

Selasa, 17 Juni 2025 18:39 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kedua kiri) dan Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (kedua kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.
Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kedua kiri) dan Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (kedua kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.