Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Arsenal Minat! Vinicius Jr Dibanderol Rp 3 Triliun
- Komisi XIII: Praktik Bisnis Berbasis HAM di Freeport Patut Dicontoh
- Julius Firdaus Haru di Konser Sole Amore, Kenang Sahabat Tercinta
- Limbah Sawit Berpotensi Jadi Produk UMKM Bernilai Tambah Tinggi
- Manfaat Ganda PSEL: Sampah Terurai, Lapangan Kerja Tercipta
M QORI HALIANA / RM
Langkah ini menjadi bagian dari upaya sekolah dalam melindungi peserta didik dari dampak negatif teknologi digital, sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Tunas yang menekankan pentingnya membangun ruang digital ramah anak, sehat, dan berkeadilan.
Melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai selama jam pelajaran, sekolah berperan sebagai benteng pertama dalam menjaga fokus belajar, sekaligus mendidik siswa agar menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Tags :
Foto Lainnya