Dark/Light Mode

DJKI Kemenkum Musnahkan Barang Palsu Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 9 Desember 2025 17:23 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Petugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan barang bukti hasil penindakan pelanggaran kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Petugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan barang bukti hasil penindakan pelanggaran kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Pemusnahan dilakukan terhadap barang tiruan yang melanggar merek, desain industri, hak cipta, dan paten dengan total estimasi kerugian mencapai Rp3.072.100.000, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia.