Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka

Jumat, 9 Januari 2026 16:11 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait status hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait status hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli penentuan kuota haji khusus di Kementerian Agama periode 2023-2024. Dalam perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,2 triliun, yang berasal dari selisih biaya kuota haji yang seharusnya menjadi penerimaan negara serta potensi kerugian dari pengelolaan dana haji.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor