Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka

Jumat, 9 Januari 2026 16:11 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait status hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait status hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli penentuan kuota haji khusus di Kementerian Agama periode 2023-2024. Dalam perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,2 triliun, yang berasal dari selisih biaya kuota haji yang seharusnya menjadi penerimaan negara serta potensi kerugian dari pengelolaan dana haji.