Dark/Light Mode

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Januari 2026

Jumat, 23 Januari 2026 07:50 WIB
M QORI HALIANA / RM
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu (tengah) bersama Wakil Ketua Dewan Komisioner Farid Azhar Nasution (kiri) dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba berbincang disela keterangan pers terkait penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu (tengah) bersama Wakil Ketua Dewan Komisioner Farid Azhar Nasution (kiri) dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba berbincang disela keterangan pers terkait penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP periode reguler Januari 2026, masing-masing sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum, serta 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner LPS pada 19 Januari 2026 dan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026, setelah mempertimbangkan perkembangan perekonomian, kondisi perbankan, serta stabilitas pasar keuangan nasional.