Dark/Light Mode

OTT Suap Impor, KPK Tahan Sejumlah Pejabat Bea Cukai

Jumat, 6 Februari 2026 23:49 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Orlando Hamonongan (kedua kanan), Rizal Fadillah (kedua kiri) dan Sisprian Subiaksono (kiri) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Orlando Hamonongan (kedua kanan), Rizal Fadillah (kedua kiri) dan Sisprian Subiaksono (kiri) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menahan lima orang pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT). Para tersangka berasal dari unsur pejabat DJBC dan pihak swasta terkait dugaan suap pengaturan jalur importasi barang. KPK turut menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta satu unit jam tangan mewah. Satu tersangka dari pihak swasta masih dalam status buron.