Dark/Light Mode

Pemerintah Permudah Penerbitan KKPR untuk Usaha Mikro

Selasa, 24 Februari 2026 21:05 WIB
KHAIRIZAL ANWAR / RM
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu (tengah), Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza (kiri), dan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyampaikan keterangan pers terkait Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu (tengah), Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza (kiri), dan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyampaikan keterangan pers terkait Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Kebijakan tersebut menyederhanakan prosedur perizinan agar lebih cepat dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil, tanpa mengabaikan prinsip tata ruang serta pengawasan pemerintah daerah.