Dark/Light Mode

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 19:38 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.