Dark/Light Mode

OTT Bupati Langkat, KPK Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah

Sabtu, 4 Juli 2026 06:34 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dan penahanan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). 
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dan penahanan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). 

KPK menetapkan Syah Afandin bersama mantan anggota tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat. Dalam perkara tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta, valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, 55 keping logam mulia, dana dalam rekening atas nama tersangka senilai Rp2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen.