Dark/Light Mode

Kasus Asuransi Prolife, OJK Amankan Aset Bernilai Rp114 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 16:31 WIB
M QORI HALIANA / RM
Dari kiri, Penyidik Utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daniel Bolly Hironimus T., Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Feriansyah, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Achmad Muhtarom, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dan pengungkapan hasil penyitaan aset perkara tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Dari kiri, Penyidik Utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daniel Bolly Hironimus T., Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Feriansyah, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Achmad Muhtarom, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dan pengungkapan hasil penyitaan aset perkara tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

OJK menetapkan pemegang saham pengendali perusahaan berinisial HS sebagai tersangka karena diduga mengabaikan perintah tertulis OJK untuk memenuhi kewajiban ganti rugi sebesar Rp566,24 miliar kepada perusahaan.

Dalam proses penyidikan, OJK menyita aset berupa 11 bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito Rp21,65 miliar, serta kepemilikan saham dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan hak pemegang polis dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan.