Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pertamina Buka Akses Digital bagi Anak Disabilitas Netra di MotoGP Mandalika
- Kinerja Melesat, Bank Mandiri Buyback Saham Dan Tebar Dividen
- Mbappe Brace, Real Madrid Hajar RB Leipzig
- Jakmania Dilarang Hadiri 6 Laga Tandang, PSSI Sanksi Persija-Persita
- Madura United Vs Persib Bandung, Jadwal Padat Jadi Kendala
Kasus Asuransi Prolife, OJK Amankan Aset Bernilai Rp114 Miliar
Kamis, 9 Juli 2026 16:31 WIB
M QORI HALIANA / RM
OJK menetapkan pemegang saham pengendali perusahaan berinisial HS sebagai tersangka karena diduga mengabaikan perintah tertulis OJK untuk memenuhi kewajiban ganti rugi sebesar Rp566,24 miliar kepada perusahaan.
Dalam proses penyidikan, OJK menyita aset berupa 11 bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito Rp21,65 miliar, serta kepemilikan saham dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan hak pemegang polis dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Tags :
Foto Lainnya