Dark/Light Mode

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 05:32 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal petugas menuju Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal petugas menuju Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Febrie ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai Rp476 miliar. Penahanan dilakukan di Rutan KPK karena yang bersangkutan merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, guna menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.