Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BRI Masuk 3 Besar BUMN Layanan Terbaik di Indonesia Hasil Berorientasi Nasabah
- Kabut Asap di Danau Toba, ASDP Perkuat Kewaspadaan & Optimalkan Navigasi Kapal
- Hajar Man City, PSG Bikin Inggris Merana
- Vinicius Junior Protes Hukuman 4 Laga
- Imin Galang Bantuan Masker dan Air Bersih untuk Warga Terdampak Karhutla
Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Rabu, 23 September 2026 08:20 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa, yakni pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider 90 hari kurungan, serta Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018 Dwi Wahyudi dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Tags :
Foto Lainnya