Dark/Light Mode

Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

Rabu, 23 September 2026 08:20 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Handoko Limaho (kanan), Dwi Wahyudi (tengah), dan Liu Raymond mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Handoko Limaho (kanan), Dwi Wahyudi (tengah), dan Liu Raymond mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa, yakni pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider 90 hari kurungan, serta Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018 Dwi Wahyudi dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.