Dark/Light Mode

Pemberlakuan Jam Operasional Mall di Jakarta

Kamis, 16 Desember 2021 15:32 WIB
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Sejumlah pengunjung berada di salah satu Mall di kawasan Tangerang Selatan, Kamis (16/12/2021). Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 menerangkan bahwa akan memperpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 WIB serta membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sejumlah pengunjung berada di salah satu Mall di kawasan Tangerang Selatan, Kamis (16/12/2021). Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 menerangkan bahwa akan memperpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 WIB serta membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.