Dark/Light Mode

Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Semanggi

Sabtu, 27 November 2021 16:23 WIB
KHAIRIZAL ANWAR / RM
Pengendara melintas ruas jalan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Semanggi, Jakarta, Sabtu (27/11/2021). Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, pemerintah berencana mewajibkan penyediaan RTH seluas 30 persen untuk wilayah Jakarta, Bodetabek, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur), atau sekitar 198 kilometer persegi untuk wilayah DKI Jakarta.
Pengendara melintas ruas jalan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Semanggi, Jakarta, Sabtu (27/11/2021). Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, pemerintah berencana mewajibkan penyediaan RTH seluas 30 persen untuk wilayah Jakarta, Bodetabek, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur), atau sekitar 198 kilometer persegi untuk wilayah DKI Jakarta.