Dark/Light Mode

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Selasa, 15 Agustus 2023 16:08 WIB
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Jaksa menuntut Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David sebesar Rp 120 miliar atau jika tidak dibayar akan diganti hukuman tujuh tahun penjara.
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Jaksa menuntut Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David sebesar Rp 120 miliar atau jika tidak dibayar akan diganti hukuman tujuh tahun penjara.