Dark/Light Mode

Aturan Berkendara Sepeda Listrik

Minggu, 10 September 2023 17:38 WIB
KHAIRIZAL ANWAR / RM
Pengendara sepeda listrik melintasi jalan perumahan di Kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (10/9/2023). Menurut aturan, sepeda listrik hanya boleh dipakai di lajur khusus dan kawasan tertentu seperti pemukiman, jalan car free day, kawasan wisata, dan dilarang melintasi jalan raya, meski demikian pelanggaran tak tetap tidak bisa ditilang karena tak ada landasan aturan hukumnya.
Pengendara sepeda listrik melintasi jalan perumahan di Kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (10/9/2023). Menurut aturan, sepeda listrik hanya boleh dipakai di lajur khusus dan kawasan tertentu seperti pemukiman, jalan car free day, kawasan wisata, dan dilarang melintasi jalan raya, meski demikian pelanggaran tak tetap tidak bisa ditilang karena tak ada landasan aturan hukumnya.