Dark/Light Mode

Jakarta Dari Ibu Kota Menjadi DKJ

Jumat, 26 April 2024 20:57 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU, dan UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara, Hal itu merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022. Dian (38) karyawan kantor setuju kalo ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur, ia berharap kemacetan di Jakarta bisa terurai.
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU, dan UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara, Hal itu merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022. Dian (38) karyawan kantor setuju kalo ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur, ia berharap kemacetan di Jakarta bisa terurai.