Dark/Light Mode

Kenaikan Tarif PBB Jakarta

Sabtu, 4 Mei 2024 14:46 WIB
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Sejumlah gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Sabtu (4/5/2024). Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 0,01 persen hingga 0,3 persen naik menjadi sebesar 0,5 persen yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Sejumlah gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Sabtu (4/5/2024). Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 0,01 persen hingga 0,3 persen naik menjadi sebesar 0,5 persen yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.