Dark/Light Mode

Transportasi Umum Dibebaskan Dari Kenaikan PPN 12 Persen

Selasa, 17 Desember 2024 18:00 WIB
KHAIRIZAL ANWAR / RM
Warga saat akan menaiki moda transportasi MRT di Jakarta, Senin (17/12/2024). Pemerintah menegaskan bahwa jasa strategis, seperti pendidikan, layanan kesehatan, pelayanan sosial, jasa keuangan, serta jasa transportasi umum, tidak akan dikenakan kenaikan PPN menjadi 12 persen  untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Warga saat akan menaiki moda transportasi MRT di Jakarta, Senin (17/12/2024). Pemerintah menegaskan bahwa jasa strategis, seperti pendidikan, layanan kesehatan, pelayanan sosial, jasa keuangan, serta jasa transportasi umum, tidak akan dikenakan kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat.