Dark/Light Mode

Pajak Rumah Kontrakan

Kamis, 13 Agustus 2026 17:17 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Suasana permukiman padat di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026). Pemerintah bakal mengenakan pajak atas rumah yang disewakan pemiliknya mulai 2027. Untuk persewaan tanah dan/atau bangunan, tarif umum yang dikenakan sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan. Jika rumah disewakan senilai Rp 30 juta dalam satu periode, pajak yang dikenakan mencapai Rp 3 juta.
Suasana permukiman padat di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026). Pemerintah bakal mengenakan pajak atas rumah yang disewakan pemiliknya mulai 2027. Untuk persewaan tanah dan/atau bangunan, tarif umum yang dikenakan sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan. Jika rumah disewakan senilai Rp 30 juta dalam satu periode, pajak yang dikenakan mencapai Rp 3 juta.