Dark/Light Mode

Pemkot Depok Tertibkan 43 Bangunan di Jalan Raya Bogor

Rabu, 7 Oktober 2026 18:11 WIB
M QORI HALIANA / RM
Petugas gabungan menertibkan bangunan di Jalan Raya Bogor KM 31, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (7/10/2026).
Petugas gabungan menertibkan bangunan di Jalan Raya Bogor KM 31, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (7/10/2026).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan 43 bangunan yang digunakan untuk berbagai aktivitas perdagangan, seperti berjualan makanan dan kayu. Dalam penertiban tersebut, sekitar 210 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan tim terpadu Kota Depok dikerahkan. Satpol PP menyebut 11 dari 43 bangunan memiliki sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB), sehingga status kepemilikannya masih didalami bersama Kejaksaan dan Polri. Pasca-penertiban, Pemkot Depok berencana menata kawasan tersebut menjadi taman dan ruang terbuka hijau.