Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
M QORI HALIANA / RM
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan 43 bangunan yang digunakan untuk berbagai aktivitas perdagangan, seperti berjualan makanan dan kayu. Dalam penertiban tersebut, sekitar 210 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan tim terpadu Kota Depok dikerahkan. Satpol PP menyebut 11 dari 43 bangunan memiliki sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB), sehingga status kepemilikannya masih didalami bersama Kejaksaan dan Polri. Pasca-penertiban, Pemkot Depok berencana menata kawasan tersebut menjadi taman dan ruang terbuka hijau.
Tags :
Foto Lainnya