Dark/Light Mode

MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Rabu, 7 Oktober 2026 04:54 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), dan Enny Nurbaningsih (kanan) mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam (6/10/2026). MK menyatakan tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), dan Enny Nurbaningsih (kanan) mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam (6/10/2026). MK menyatakan tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.