Dark/Light Mode

Polri Gelar Barbuk Tilang Mobil Porsche

Senin, 26 April 2021 13:52 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Mobil Porsche penerobosan jalur busway  pada Minggu 18 April 2021 Jl Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jaksel, Senin (26/4). Setelah diperiksa polisi, pengemudi porsche membuat surat pernyataan dan tidak ditahan namun dijerat pasal 287 dan denda Rp 500 Ribu serta ditilang mengamankan mobil Porsche sebagai barang bukti. 
Mobil Porsche penerobosan jalur busway  pada Minggu 18 April 2021 Jl Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jaksel, Senin (26/4). Setelah diperiksa polisi, pengemudi porsche membuat surat pernyataan dan tidak ditahan namun dijerat pasal 287 dan denda Rp 500 Ribu serta ditilang mengamankan mobil Porsche sebagai barang bukti.