Terdakwa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor), Gedung PN Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/05). Dalam Pledoinya, Karen yang terjerat kasus korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 lalu, dituntut 15 tahun penjara dan denda 1 milyar serta membayar uang pengganti sebesar 284 milyar karena menyebabkan kerugian negara, menyebut akuisisi BMG dilakukan untuk ekspansi guna mengembangkan Pertamina menjadi besar serta mumpuni secara internasional dan telah memenuhi aspek-aspek yang disyaratkan.