Dark/Light Mode

Angin Divonis 9 Tahun Penjara

Jumat, 4 Februari 2022 16:39 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019) Angin Prayitno Aji, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2022). Angin divonis dengan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti secara sah menerima suap terkait rekayasa jumlah pajak yang harus dibayar oleh tiga perusahaan yaitu PT Jhonlin Baratama (JB) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung dan Bank PAN Indonesia (Panin Bank), pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019) Angin Prayitno Aji, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2022). Angin divonis dengan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti secara sah menerima suap terkait rekayasa jumlah pajak yang harus dibayar oleh tiga perusahaan yaitu PT Jhonlin Baratama (JB) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung dan Bank PAN Indonesia (Panin Bank), pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.