Dark/Light Mode

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 17 Februari 2022 16:38 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, berpelukan dengan anggota keluarganya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022). Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok, karena teebukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, terkait pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, berpelukan dengan anggota keluarganya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022). Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok, karena teebukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, terkait pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka