Dark/Light Mode

Teddy Jalani Sidang Lanjutan

Rabu, 23 Maret 2022 17:06 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro, mendengarkan keterangan 5 orang saksi saat menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Gedung PN Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2022). Teddy bersama Benny Tjokrosaputro dan afiliasinya, diduga menjadi otak korupsi PT ASABRI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang merugikan negara mencapai Rp 22,78 triliun, diduga berasal dari jumlah saldo yang dibeli atau diinvestasikan pada efek (saham) setelah dikurangi penjualan atau redemption saldo 31 Desember 2019.
Terdakwa Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro, mendengarkan keterangan 5 orang saksi saat menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Gedung PN Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2022). Teddy bersama Benny Tjokrosaputro dan afiliasinya, diduga menjadi otak korupsi PT ASABRI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang merugikan negara mencapai Rp 22,78 triliun, diduga berasal dari jumlah saldo yang dibeli atau diinvestasikan pada efek (saham) setelah dikurangi penjualan atau redemption saldo 31 Desember 2019.