Dark/Light Mode

Muhajir Habibie Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 23 Juni 2023 18:38 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) nonaktif Muhajir Habibie memberikan salam usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/6/2023), yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor Bandung. Mujahir Habibie divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar dan membayar uang pengganti Rp.960 juta karena dinyatakan terbukti menerima suap sekaligus menjadi perantara sekaligus fasilitator dalam kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Terdakwa PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) nonaktif Muhajir Habibie memberikan salam usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/6/2023), yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor Bandung. Mujahir Habibie divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar dan membayar uang pengganti Rp.960 juta karena dinyatakan terbukti menerima suap sekaligus menjadi perantara sekaligus fasilitator dalam kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).