Dark/Light Mode

M. Syahrir Dituntut 11 Tahun Penjara

Senin, 7 Agustus 2023 20:13 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau M Syahrir usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/8/2023). M Syahrir dituntut 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pengurusan dan perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang akan berakhir masa berlaku izinnya di tahun 2024.
Terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau M Syahrir usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/8/2023). M Syahrir dituntut 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pengurusan dan perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang akan berakhir masa berlaku izinnya di tahun 2024.