Dark/Light Mode

Karen Jalani Sidang Lanjutan

Senin, 4 Maret 2024 16:45 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Mantan Direktur Utama Pertamina yang juga Terdakwa kasus korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan usai menjalani sidang dengan agenda putusan sela Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (04/03/2024). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan dan majelis hakim memerintahkan Jaksa KPK melanjutkan pokok perkara di dalam persidangan.
Mantan Direktur Utama Pertamina yang juga Terdakwa kasus korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan usai menjalani sidang dengan agenda putusan sela Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (04/03/2024). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan dan majelis hakim memerintahkan Jaksa KPK melanjutkan pokok perkara di dalam persidangan.