Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah), didampingi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur Siregar (kiri), dan Kepala Unit IV Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza menunjukan barang bukti usai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penggelapan sertipikat tanah di Jakarta, Senin (4/11). Tersangka dengan inisial N dan W menggadai sertipikat tanah korban yang baru di DP dengan menggunakan modus jual beli tanah, dengan kasus tersebut tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara.