Dark/Light Mode

Eks Bupati Muna Jalani Sidang Pembacaan Pledoi

Senin, 22 April 2024 16:01 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Bupati Muna nonaktif yang juga terdakwa kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) La Ode Muhammad Rusman Emba menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/04/2024). Sebelumnya Ia dituntut hukuman 3 tahun 5 bulan penjara oleh Jaksa KPK. Jaksa KPK menyakini Laode bersalah karena menyuap untuk pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.
Bupati Muna nonaktif yang juga terdakwa kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) La Ode Muhammad Rusman Emba menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/04/2024). Sebelumnya Ia dituntut hukuman 3 tahun 5 bulan penjara oleh Jaksa KPK. Jaksa KPK menyakini Laode bersalah karena menyuap untuk pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.