Dark/Light Mode

Markus Korupsi Proyek e-KTP Divonis Enam Tahun Penjara

Senin, 11 November 2019 17:09 WIB
M QORI HALIANA / RM
 Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Markus Nari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11). Mantan anggota DPR Markus Nari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Markus bersalah memperkaya diri sendiri USD 400.000 dari proyek e-KTP.
 Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Markus Nari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11). Mantan anggota DPR Markus Nari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Markus bersalah memperkaya diri sendiri USD 400.000 dari proyek e-KTP.