Dark/Light Mode

Kejagung Gelar Barbuk Rp 477.359.539.000

Jumat, 15 November 2019 19:43 WIB
M QORI HALIANA / RM
 (dari kiri) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono, Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Rukmono, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Jan S. Marinka dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan M. Yusni memberikan keterangan terkait gelar barang bukti tindak pidana korupsi di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/11). Barang bukti tersebut atas perkara terpidana Kokos Jiang dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT. PLN Batubara sebesar Rp 477.359.539.000,-.
 (dari kiri) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono, Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Rukmono, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Jan S. Marinka dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan M. Yusni memberikan keterangan terkait gelar barang bukti tindak pidana korupsi di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/11). Barang bukti tersebut atas perkara terpidana Kokos Jiang dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT. PLN Batubara sebesar Rp 477.359.539.000,-.