Dark/Light Mode

Sidang Dakwaan Suap Gula

Senin, 25 November 2019 17:39 WIB
M QORI HALIANA / RM
Terdakwa kasus suap distribusi gula Pieko Nyoto Setiadi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/11). Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) sekaligus penasihat PT Citra Gemini Mulia (CGM) Pieko Njotosetiadi didakwa menyuap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar. 
Terdakwa kasus suap distribusi gula Pieko Nyoto Setiadi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/11). Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) sekaligus penasihat PT Citra Gemini Mulia (CGM) Pieko Njotosetiadi didakwa menyuap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar.