Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mengusap air mata saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/12). Sri wahyumi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.