Dark/Light Mode

KPK Tahan Enam OTT Suap Proyek PUPR Di Kalsel

Selasa, 8 Oktober 2024 19:18 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Tessa Mahardhika (kanan), mengumumkan penetapan tujuh tersangka dan menahan enam orang dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Keenam orang tersebut (dari kanan) Kadis PUPR Kalimantan Selatan (kalsel) Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlinah, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus Pengepul Uang Fee Ahmad dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean serta dua orang Pihak Swasta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, diamankan KPK dalam OTT pada Senin (7/10/2024), di Kalimantan, bersama barang bukti berupa uang Rp 12 miliar (Rp12.113.160.000,00) dan USD500,00, tekait dugaan korupsi berupa suap di Provinsi Kalimantan Selatan untuk beberapa paket pekerjaan royek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun 2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Tessa Mahardhika (kanan), mengumumkan penetapan tujuh tersangka dan menahan enam orang dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Keenam orang tersebut (dari kanan) Kadis PUPR Kalimantan Selatan (kalsel) Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlinah, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus Pengepul Uang Fee Ahmad dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean serta dua orang Pihak Swasta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, diamankan KPK dalam OTT pada Senin (7/10/2024), di Kalimantan, bersama barang bukti berupa uang Rp 12 miliar (Rp12.113.160.000,00) dan USD500,00, tekait dugaan korupsi berupa suap di Provinsi Kalimantan Selatan untuk beberapa paket pekerjaan royek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun 2024.