Dark/Light Mode

Bareskrim Gelar Barbuk Judi Online

Selasa, 8 Oktober 2024 22:37 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri)  memberikan keterangan pers barang bukti kasus judi daring di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kasus judi daring lintas negara yang dikendalikan satu WNA asal China dengan barang bukti uang tunai Rp 6,055 miliar, lima rekening yang telah diblokir, dan sejumlah perangkat pendukung kejahatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) memberikan keterangan pers barang bukti kasus judi daring di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kasus judi daring lintas negara yang dikendalikan satu WNA asal China dengan barang bukti uang tunai Rp 6,055 miliar, lima rekening yang telah diblokir, dan sejumlah perangkat pendukung kejahatan.