Dark/Light Mode

Kasus Suap Jabatan di Kemenag, Romy Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 6 Januari 2020 17:44 WIB
M QORI HALIANA / RM
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan Kementerian Agama Romahurmuziy alias Romy menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidier lima bulan kurungan. 
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan Kementerian Agama Romahurmuziy alias Romy menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidier lima bulan kurungan.