Dark/Light Mode

Fandy Jalani Sidang Perdana

Selasa, 25 Maret 2025 14:47 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Terdakwa Kasus dugaan korupsi pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Fandy Lingga menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Mantan marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Terdakwa Kasus dugaan korupsi pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Fandy Lingga menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Mantan marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.