Dark/Light Mode

Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 8 Mei 2025 20:02 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara dalam vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Hakim ketua pembebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.
Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara dalam vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Hakim ketua pembebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.