Dark/Light Mode

Donald Sihombing Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 25 Juni 2025 16:43 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tanah di daerah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020 Donald Sihombing menjalani sidang putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/6/2025). Dia divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sejumlah Rp 11,99 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tanah di daerah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020 Donald Sihombing menjalani sidang putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/6/2025). Dia divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sejumlah Rp 11,99 miliar subsider 3 tahun kurungan.