Dark/Light Mode

Penyerahan Uang Pengganti Kasus Korupsi CPO Senilai Rp 13,2 Triliun

Senin, 20 Oktober 2025 16:54 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Presiden Prabowo Subianto saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). 
Presiden Prabowo Subianto saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). 

Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti senilai Rp13,2 triliun kepada negara, yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya. Langkah ini menjadi salah satu capaian besar dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.